Penyakit Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) saat ini telah menjangkiti hampir seluruh negara di dunia sehingga disebut sebagai pandemi. Hingga Januari 2021, kasus positif COVID-19 telah mencapai 869,600 kasus dengan pertambahan harian mencapai 11,557 kasus. Bagaimana perkembangan pengetahuan, pengobatan, dan pencegahan penyakit ini?
Bagaimana kondisi terkini penyakit COVID-19 di Indonesia?
Hingga presentasi ini dibuat (15 Januari 2021), terdapat kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 869,600 kasus dengan pertambahan harian mencapai 11,557 kasus. Penanganan kasus aktif mencapai 133,149 kasus dan telah menyebabkan kematian pada 25,246 orang. Secara umum, kelompok usia yang terbanyak dalam kasus COVID-19 berturut-turut adalah usia 31 – 45 tahun, usia 19 – 30 tahun, dan usia 46 – 59 tahun. Risiko kematian akibat COVID-19 semakin meningkat seiring berjalan usia yaitu hingga mencapai 44% pada kelompok usia di atas 60 tahun. Kondisi penyerta atau komorbid yang ditemukan pada kematian akibat COVID-19 adalah hipertensi, diabetes melitus, dan penyakit jantung koroner. Gejala yang sering ditemukan pada kasus positif COVID-19 di Indonesia adalah batuk, demam, pilek, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Dalam beberapa kasus, dapat ditemukan gejala sistem saraf/neurologis yaitu gangguan neurologis dan psikiatris serta penurunan fungsi menghidu (anosmia) dan mengecap (ageusia).
Bagaimana pengetahuan terkini mengenai penularan COVID-19?
Penularan terjadi melalui butiran halus (droplet) dan sebagian kecil melalui hembusan udara (aerosol) yang berasal dari percikan liur dan dahak penderita COVID-19. Butiran tersebut juga menempel pada permukaan benda, dan disebut sebagai fomite. Dengan demikian, pencegahan dengan menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, dan mengurangi kontak fisik masih menjadi kunci pencegahan penularan COVID-19.
Bagaimana pemberian pengobatan dan perawatan bagi pasien COVID-19?
Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi ke-3 yang diluncurkan oleh lima organisasi profesi (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia/PDPI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia/PERKI, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia/PERDATIN, Ikatan Dokter Anak Indonesia/IDAI, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia/PAPDI) tidak lagi menggunakan istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). Kriteria yang ada pada pedoman ini telah mengacu kepada World Health Organization (WHO), yaitu kontak erat, suspek, probabel, dan konfirmatif. Masing-masing kriteria tersebut memiliki jenis pemeriksaan yang diperlukan serta pengobatan dan perawatan yang sesuai.
Apa saja alat yang bisa dipakai untuk mendiagnosis COVID-19?
Sebagai standar baku emas adalah pemeriksaan quantitative PCR. Untuk tujuan penyelidikan kontak atau contact tracing, dapat digunakan pemeriksaan rapid seperti antigen yang pada prinsipnya serupa dengan pemeriksaan PCR namun terdapat keterbatasan, serta rapid antibodi. Pemeriksaan lain yang sedang dikembangkan juga tersedia namun penggunaannya masih terbatas seperti pemeriksaan kadar volatile organic compound (seperti yang dikembangkan dengan nama dagang GeNose).
Apa saja terapi yang sedang dikembangkan untuk mengobati COVID-19?
Hingga presentasi ini dibuat, beberapa obat masih dikembangkan dan belum digunakan secara luas seperti inhibitor sitokin, interferon, terapi sel, terapi plasma konvalesens, ivermectin, dan lain-lain.
Silakan diunduh slide presentasi dengan tombol di bawah dan menyaksikan video presentasinya, yang telah dibawakan dalam COVID-19 Update: Kondisi Terkini dan Vaksinasi Bicara Sehat Rumah Sakit Universitas Indonesia, Jumat, 15 Januari 2021.
“Updates on COVID-19” slide presentation by Irandi Putra Pratomo, M.D., Ph.D. at Bicara Sehat Rumah Sakit Universitas Indonesia, Jan 2020
